Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

KPU Sidoarjo Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati  

M Saiful Rohman • Senin, 26 Agustus 2024 | 20:36 WIB

 

JELANG PILKADA: Komisioner KPU Sidoarjo sosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang batas usia bakal calon Kepala Daerah. (IST)
JELANG PILKADA: Komisioner KPU Sidoarjo sosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang batas usia bakal calon Kepala Daerah. (IST)

SIDOARJO - KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pengumuman itu ditujukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Pengumuman tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sudah kami umumkan sejak 24 Agustus kemarin," ucapnya saat dihubungi Radar Sidoarjo pada, Senin (26/8).

Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Di dalamnya menjelaskan terkait penetapan kerangka waktu dan prosedur yang harus diikuti oleh calon yang ingin mendaftar pada Pilkada Serentak.

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilakukan mulai, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). Pada Selasa (27/8) dan Rabu, (28/8) pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00.

"Sedangkan untuk Kamis, (29/8) pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Sidoarjo," jelasnya.

Fauzan menambahkan, semua proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Sidoarjo. Hal itu untuk memastikan semua calon dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Selain jadwal pendaftaran, calon juga harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Berdasarkan Keputusan KPU Sidoarjo Nomor 2198 Tahun 2024, salah satu syarat penting adalah minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan harus memiliki minimal 6,5 persen suara.

Jumlah suara itu merupakan salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024. Kriteria tersebut guna memastikan, calon yang maju memiliki dukungan politik yang cukup.

Dengan diumumkannya jadwal pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, KPU Sidoarjo ingin proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar. Oleh karenanya, semua calon agar segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan baik.

"Para calon diharapkan memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan," tutupnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pilkada #peraturan #calon bupati #KPU #Jadwal