SIDOARJO - Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (19/2).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai S Pujiono.
Irfandi diduga melanggar pidana Pemilu pada Kamis, 4 Januari 2024. Terdakwa dianggap menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Basuki Arianto mengatakan, terdakwa akan dijerat Pasal 490 UU Pemilu.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.
Novan menambahkan, dalam dakwaannya, terdakwa melaksanakan program kerja pembagian Kartu Tarik Sehat kepada masyarakat lansia di Balai Desa Tarik.
Kemudian, acara tersebut mengundang 115 masyarakat lansia untuk berobat gratis di salah satu klinik di Desa Tarik.
Selain itu, terdakwa mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang juga mencalonkan lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kayan.
"Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02," ungkapnya.
Kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Kayan di Balai Desa Tarik tersebut dalam pelaksanaannya itu terdapat kegiatan kampanye.
Sementara itu, saksi Efendi mengatakan, di saat dilakukannya kampanye tersebut, dia sedang berada di Balai Desa Tarik untuk bertemu dengan terdakwa.
"Mau bertemu dengan Pak Kades, mau menanyakan masalah urukan tanah. Waktu itu Pak Kades lagi orasi," ujarnya.
Menurut Efendi, dia mendapati pembagian nasi bungkus dan Kartu Tarik Sehat. Lalu terdapat, banner bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakambuming Raka dibeber untuk dipakai foto bersama.
"Yang saya tahu, sambil mengangkat dua jari dan menyerukan Prabowo. Prabowo-Gibran angkat tangannya dan nasinya dibuka. Itu yang saya lihat dan dengar," ucapnya.
Selain itu, yel-yel Prabowo-Gibran juga sempat diorasikan oleh terdakwa. Namun, perekaman video viral tersebut direkam oleh salah satu rekannya. Dan Efendi yang mengupload di media sosial hingga tersebar luas. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista