Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Enam Mantan Napi Maju Pilkades Sidoarjo

diky • Minggu, 17 Mei 2026 | 13:44 WIB
Ilustrasi Pilkades Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)
Ilustrasi Pilkades Sidoarjo. (AI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo mulai memanas. Perhatian publik kini tertuju pada enam mantan narapidana yang ikut maju dalam perebutan kursi kepala desa.

Enam desa yang menjadi sorotan tersebut yakni Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Desa Medaeng dan Tambaksawah Kecamatan Waru, Desa Suko Kecamatan Sukodono, Desa Kletek Kecamatan Taman, serta Desa Klantingsari Kecamatan Tarik.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel untuk Amankan Pilkades, Enam Desa Jadi Atensi

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, membenarkan adanya mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkades 2026.

Menurut Hernita, seluruh bakal calon tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Pilkades Sidoarjo, Bupati Ingatkan Cakades Jangan Bermusuhan

“Sudah mendapatkan surat pengantar juga dari pengadilan, Pak. Sesuai dengan persyaratan administrasi yang ada di dalam Perda maupun Pergub,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen administrasi diserahkan langsung kepada panitia Pilkades di tingkat desa saat proses pendaftaran berlangsung.

Baca Juga: Langgar PP Baru, Perangkat Desa di Sidoarjo yang Maju Pilkades Belum Mundur dari Jabatan

“Menyerahkan berkasnya pada saat pendaftaran ke panitia Pilkades, panitia desa,” jelasnya.

Hernita menegaskan, PMD tidak memiliki kewenangan melarang seseorang maju sebagai calon kepala desa selama yang bersangkutan mampu memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pilkades Sidoarjo Rawan Gaduh, Cakades dari Perangkat Desa Belum Mundur

“Kalau yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan administrasi teknis yang dipersyaratkan dalam ketentuan, itu kita tidak bisa untuk melarang,” tegasnya.

Salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi, lanjut Hernita, yakni adanya surat keterangan dari pengadilan terkait status pidana calon tersebut.

“Contoh surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Itu yang bersangkutan dapat menyerahkan itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan terbaru serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya telah selesai menjalani masa pidana, mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik, serta bukan pelaku tindak pidana berulang.

Selain itu, calon juga wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) atau jaksa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, Pilkades Serentak Sidoarjo 2026 akan diikuti sebanyak 80 desa dan dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#mantan #Pilkades #Kepala Desa #Napi