RADAR SIDOARJO - Polemik menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo kian menghangat. Setelah sebelumnya muncul persoalan perangkat desa aktif yang maju sebagai calon kepala desa (cakades), kini perhatian publik tertuju pada sejumlah mantan narapidana yang ikut bertarung dalam kontestasi Pilkades 2026.
Meski menuai sorotan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan mantan narapidana tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Sidoarjo Khawatir Pilkades Ricuh, Perangkat Desa Nyalon Kades Belum Mundur
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno menegaskan, pencalonan mantan narapidana diperbolehkan karena telah diatur dalam regulasi Pilkades.
“Boleh. Dalam aturan Pilkades memang diperbolehkan, asalkan syarat-syarat dari pengadilan sudah dipenuhi,” kata Probo Agus Sunarno kepada Radar Sidoarjo, Jumat (8/5).
Baca Juga: Pilkades Sidoarjo Rawan Gaduh, Cakades dari Perangkat Desa Belum Mundur
Menurut Probo, para bakal calon kepala desa yang berstatus mantan narapidana telah melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari pengadilan maupun instansi terkait yang menyatakan telah selesai menjalani masa pidana.
“Secara administrasi mereka sudah mengantongi surat keterangan dari pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Langgar PP Baru, Perangkat Desa di Sidoarjo yang Maju Pilkades Belum Mundur dari Jabatan
Saat ditanya mengenai jumlah mantan narapidana yang maju pada Pilkades serentak 2026, Probo tidak menyebut angka pasti. Namun, ia memastikan jumlahnya tidak banyak dan tersebar di beberapa desa.
“Ada beberapa desa,” ucapnya.
Ketika kembali ditanya apakah jumlahnya mencapai 10 desa, Probo langsung membantah.
“Tidak sampai, tidak sampai,” tegasnya.
Berdasarkan aturan terbaru serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mantan narapidana memang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan sejumlah syarat. Di antaranya telah selesai menjalani pidana penjara, secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik, serta bukan pelaku tindak pidana berulang.
Selain itu, calon juga wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) atau jaksa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, dari total 80 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Sidoarjo pada 24 Mei 2026, tercatat ada 13 perangkat desa yang ikut maju sebagai calon kepala desa. Beberapa di antaranya disebut masih aktif menjabat dan belum mengundurkan diri dari posisinya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista