Ketua KPU Sidoarjo M Iskak menguraikan, rekapitulasi atau penyusunan hasil rekapitulasi atau Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) itu memang dilakukan secara berjenjang. Yakni mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten. “Untuk tingkat desa tanggal 30 Agustus, tingkat kecamatan 2 September dan 9 September untuk tingkat kabupaten,” tuturnya.
Penyusunan DPHP itu nantinya juga jadi pijakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU sejatinya sudah menuntaskan coklit pada 13 Agustus lalu. Sebanyak 1.556.772 data pemilih telah dikantongi atau selesai dicoklit.
Namun proses rekapitulasi juga cukup memakan waktu. Karena selain menvalidkan data juga untuk penyesuaian dengan jumlah TPS di lapangan.
Pemetaan TPS tersebut dimaksudkan agar saat pemungutan suara pada hari H bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan era pandemi Covid-19. Mulai dari luasan lahan yang lebar, terbuka dan kapasitas menampung pemilih. "Penyesuaian juga yang harus dipetakan dari sekarang. Satu TPS maksimal 500 pemilih," sambungnya.
Ketentuan jumlah maksimal pemilih itu juga disesuaikan dengan peraturan KPU yang baru. Yakni penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dipastikan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Karena itulah, jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS harus dibatasi. Agar meminimalisir penyebaran Covid-19. (son/nis) Editor : Nofilawati Anisa