Penulis Opini: Zhafira Alya Rizkie, Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
RADAR SIDOARJO - Fenomena “cek ombak” atau policy ballooning yang kerap dilakukan oleh pejabat publik semakin menunjukkan problem serius dalam praktik Hukum Administrasi Negara di Indonesia.
Istilah ini merujuk pada tindakan pejabat yang melemparkan wacana kebijakan ke ruang publik tanpa dasar perencanaan matang, hanya untuk mengukur respons masyarakat.
Baca Juga: May Day, Pemkab Sidoarjo Kawal Kuota 5 Persen Anak Buruh Masuk Sekolah Negeri
Dalam perspektif hukum administrasi, praktik tersebut tidak sekadar persoalan etika komunikasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan.
Ketika kebijakan dilontarkan tanpa kajian akademik yang komprehensif, tanpa naskah akademik, dan tanpa prosedur yang jelas, maka negara sedang mempertaruhkan legitimasi administratifnya sendiri.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkab Sidoarjo dan TNI Percepat Pembangunan Jembatan di Plumbungan
Hal ini menjadi semakin problematik karena masyarakat seringkali menafsirkan pernyataan pejabat sebagai representasi resmi negara, sehingga menimbulkan kebingungan, keresahan, bahkan spekulasi ekonomi dan sosial yang tidak perlu.
Setiap tindakan pejabat publik seharusnya didasarkan pada kewenangan yang sah (atribusi, delegasi, atau mandat) serta melalui prosedur yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sinergi Pemkab Sidoarjo dan TNI Diperkuat, Dorong Percepatan Program Strategis
Namun, praktik policy ballooning justru mencerminkan kecenderungan penggunaan diskresi yang tidak proporsional.
Diskresi memang diakui dalam hukum administrasi untuk mengatasi kekosongan atau stagnasi kebijakan, tetapi penggunaannya tetap harus memenuhi prinsip rasionalitas dan akuntabilitas.
Baca Juga: Enam Aliran Sungai Dinormalisasi, Pemkab Sidoarjo Kejar Pencegahan Banjir
Ketika “cek ombak” dilakukan tanpa kerangka kebijakan yang jelas, maka diskresi berubah menjadi spekulasi politik yang berisiko melanggar asas kepastian hukum.
Selain itu, praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi karena mengabaikan kewajiban profesional pejabat dalam merumuskan kebijakan berbasis data dan analisis yang matang.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis dalam budaya birokrasi, di mana komunikasi publik tidak lagi dipandang sebagai tahap akhir dari proses kebijakan, melainkan sebagai alat uji coba yang prematur.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi melalui Kolaborasi Lintas Sektor
Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, bukan sekadar membuka wacana tanpa arah. Keterbukaan informasi publik tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan melempar ide tanpa konsekuensi administratif. Sebaliknya, setiap pernyataan kebijakan harus memiliki dasar hukum, urgensi yang jelas, serta analisis dampak yang terukur.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkuat disiplin administratif dan etika jabatan dalam proses perumusan kebijakan.
Baca Juga: Santuni Keluarga Ojol yang Meninggal di Taman, Pemkab Sidoarjo Pastikan Pendidikan Anak Terjamin
Mekanisme internal seperti policy review, uji publik yang terstruktur, serta pengawasan oleh lembaga seperti ombudsman harus dioptimalkan untuk mencegah praktik “cek ombak” yang merugikan.
Tanpa pembenahan ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus tergerus, dan hukum administrasi negara kehilangan fungsinya sebagai instrumen pengendali kekuasaan.
Baca Juga: Persoalan Sampah Masih Jadi PR, Pemkab Sidoarjo Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Kebijakan publik bukanlah alat eksperimen politik, melainkan manifestasi tanggung jawab negara dalam melayani kepentingan masyarakat secara adil, pasti, dan akuntabel. (*)
Editor : Vega Dwi Arista