Kepala Dispendikbud Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, ada sejumlah persyaratan dalam PPDB di semua jenjang. Jenjang SD misalnya, calon peserta didik baru harus berusia tujuh tahun. Paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
"Dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa," ujarnya.
Selain itu, terdapat kesiapan psikis yang dibuktikan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau Kepala TK/RA asal. Sementara untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
"Tentu calon peserta didik baru untuk jenjang SMP Negeri atau Swasta harus sudah menyelesaikan kelas VI SD atau sederajat," imbuhnya.
Tirto menjelaskan, ada sebanyak 46 lembaga untuk SMP Negeri dan 143 untuk SMP Swasta. Rombongan belajar (rombel) SMP Negeri berjumlah 421 dengan daya tampung sebesar 39,07 persen atau 13.480 orang.
Sementara rombel SMP Swasta berjumlah 401 dengan daya tampung 32,73 persen atau 11.294 orang. Sedangkan di MTs Negeri dan Swasta, terdapat 71 lembaga dengan jumlah Rombel 220. Daya tampung sebesar 19,78 persen atau 7.040 orang.
Namun begitu, di tahun ini SMPN 2 Prambon menerima sebanyak lima Rombel. "Di sisi lain pada 2022/2023 untuk MTs Negeri dan Swasta hanya terpenuhi 6.531 siswa atau 97 persen," jelasnya.
Tirto menyebut, jumlah seluruh siswa yang dapat ditampung di SMP dan MTs baik negeri maupun swasta di 2023/2024 ini sebanyak 31.814 orang. Artinya ada sekitar 92 persen dari banyak lulusan.
"Artinya, diprediksi sebanyak 2.688 orang bersekolah di luar Sidoarjo atau pondok pesantren," terangnya. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista