Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Bea Cukai Jatim di Sidoarjo Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 140,67 Miliar

Diky Putra Sansiri • Senin, 6 Juli 2026 | 17:47 WIB
TEGAS: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media.
TEGAS: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media.

RADAR SIDOARJO - Kinerja pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I sepanjang semester I 2026 menunjukkan hasil positif.

Selain berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 140,67 miliar dari penindakan rokok ilegal, instansi tersebut juga membukukan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 38,99 triliun, atau 44,29 persen dari target APBN 2026.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan yang berjalan beriringan dengan optimalisasi pelayanan kepada dunia usaha.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo

"Hingga semester I 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp38,99 triliun atau 44,29 persen dari target APBN. Keberhasilan ini kami imbangi dengan penguatan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal sekaligus pemberian berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung dunia usaha," ujar Rusman, Senin (6/7).

Dari total penerimaan tersebut, sektor cukai masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 36,19 triliun. Sementara penerimaan Bea Masuk mencapai Rp 2,49 triliun dan Bea Keluar sebesar Rp 300 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kalisampurno Tanggulangin

Rusman menjelaskan, hingga Juni 2026 pihaknya telah melakukan 1.138 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,42 triliun, meningkat sekitar 56 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Khusus di bidang cukai, Bea Cukai Jawa Timur I menindak 556 kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 152,90 juta batang senilai Rp 227,4 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 140,67 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Gelar Operasi Bersama, Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah penindakan meningkat sekitar 33 persen. Rokok ilegal yang diamankan juga naik dari 98,78 juta batang menjadi 152,90 juta batang. Pelanggaran masih didominasi rokok polos dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)," jelasnya.

Selain memberantas peredaran rokok ilegal, Kanwil DJBC Jawa Timur I juga berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan tertentu, meliputi etomidate, methamphetamine, ganja, dan ketamine.

Baca Juga: Gelar Razia, Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo Amankan 60 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya," katanya.

Di sisi lain, Bea Cukai juga terus menjalankan perannya sebagai fasilitator perdagangan dan pendamping industri. Hingga semester I 2026, nilai penangguhan Bea Masuk yang diberikan mencapai Rp 797,35 miliar, terdiri atas fasilitas Kawasan Berikat sebesar Rp 785,15 miliar dan Gudang Berikat sebesar Rp 12,2 miliar.

Menurut Rusman, fasilitas tersebut memberikan dampak positif bagi dunia usaha. Perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat berkontribusi sekitar 23 persen terhadap total nilai ekspor Jawa Timur, dengan rasio ekspor terhadap impor mencapai 320 persen. Sementara perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mencatat rasio ekspor terhadap impor sebesar 235,32 persen.

Selain itu, jumlah tenaga kerja di perusahaan penerima fasilitas kepabeanan juga bertambah 1.406 orang dibandingkan semester I 2025.

Meski demikian, Rusman mengakui penerimaan cukai pada semester I tahun ini mengalami penurunan 1,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya produksi hasil tembakau pada November–Desember 2025 serta Maret 2026.

Sebaliknya, penerimaan Bea Masuk tumbuh 8,11 persen seiring meningkatnya nilai dan volume impor, serta pengaruh kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Tahun ini, Kanwil DJBC Jawa Timur I mengemban target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 88,03 triliun, atau sekitar 26,20 persen dari target nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Keberhasilan Bea Cukai bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing," tegas Rusman.

Ia menambahkan, seluruh capaian tersebut tidak lepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan media.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan media sebagai mitra strategis dalam mewujudkan penerimaan negara yang optimal, penegakan hukum yang efektif, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Bea Cukai #Negara #Rokok #Kerugian