
RADAR SIDOARJO - Pemeriksaan HIV bagi calon pengantin (catin) di Kabupaten Sidoarjo kini menjadi syarat wajib sebelum menikah. Seluruh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan menjalani skrining kesehatan di puskesmas, tanpa dipungut biaya.
Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Yayasan Delta Crisis Center (DCC) mencatat 22 calon pengantin di Kabupaten Sidoarjo terdeteksi positif HIV hingga awal Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.
Baca Juga: Kepala Puskesmas Diminta Fokus Tekan Kasus HIV/AIDS di Sidoarjo, Krian dan Porong Jadi Prioritas
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Kabupaten Sidoarjo, dr Hinu Tri Sulistijorini Ririn, menegaskan bahwa pemeriksaan HIV bagi calon pengantin telah lama diterapkan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan di puskesmas. Yang diperiksa bukan hanya HIV, tetapi juga sifilis dan hepatitis melalui pemeriksaan triple eliminasi. Semua layanan ini gratis dan memang sudah menjadi kewajiban," tegas Hinu, Minggu (5/7).
Menurutnya, skrining kesehatan dilakukan sebagai langkah deteksi dini agar calon pengantin yang terdiagnosis HIV dapat segera memperoleh pengobatan dan pendampingan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
"Ada regulasinya. Ketika salah satu dinyatakan positif, hasilnya kami sampaikan dan langsung ditindaklanjuti dengan penanganan medis," ujarnya.
Baca Juga: Gandeng Pemkab Sidoarjo, Ikatan Alumni Mahasiswa Edukasi Bahaya HIV/AIDS hingga Gerakan Bank Sampah
Hinu menjelaskan, hasil pemeriksaan HIV tidak serta-merta membatalkan rencana pernikahan. Setelah mendapatkan konseling dan terapi, pasangan tetap memiliki hak untuk melanjutkan pernikahan.
"Faktanya banyak yang tetap memutuskan menikah. Sementara yang positif kami obati, sehingga tetap bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan pendampingan yang tepat," katanya.
Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan kesehatan calon pengantin merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, menurutnya, inisiatif tersebut berasal dari sektor kesehatan.
"Kami berkolaborasi dengan Kemenag. Justru yang mewajibkan pemeriksaan ini dari kami, Dinas Kesehatan. Kemenag kemudian menyesuaikan dalam proses pelayanan pernikahan," jelasnya.



