Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, Dua Tersangka Ditangkap

Suryanto • Jumat, 5 Juni 2026 | 17:26 WIB
DIGAGALKAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo.
DIGAGALKAN: Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antarprovinsi yang diduga beroperasi dari Kalimantan Barat hingga Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, yakni B (49), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, dan Z (49), warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang kemudian mengamankan tersangka B di tepi Jalan Raya depan Toko Mega Jaya, Desa Mindi, Kecamatan Porong, pada 18 Mei 2026.

Baca Juga: Polsek Sedati dan TNI di SidoarjoTutup Lokasi Judi Sabung Ayam

“ Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah yang diduga memasok narkotika dari Kalimantan Barat ke wilayah Jawa Timur. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai penghubung dan penerima barang,” ujar Christian Tobing.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka B diketahui telah beberapa kali mengirimkan sabu kepada tersangka Z. Pada Agustus hingga September 2025, B menyerahkan sekitar satu kilogram sabu kepada Z dengan nilai transaksi mencapai Rp 250 juta. Transaksi serupa kembali terjadi pada Januari 2026 dengan jumlah yang sama.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 16,82 Gram dalam Gantungan Kunci, Pengunjung Lapas Porong Sidoarjo Diamankan

Christian menjelaskan, pada Mei 2026 tersangka Z kembali memesan sabu kepada B. Setelah menerima uang transportasi sebesar Rp5 juta, B berangkat ke kawasan Beting, Pontianak Timur, Kalimantan Barat, untuk mengambil barang haram tersebut.

Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam kardus mi instan sebelum dibawa menuju Jawa Timur.

Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Sabung Ayam di Desa Ploso Krembung Sidoarjo, Ini Hasilnya

“Modus yang digunakan tersangka adalah menyamarkan sabu di dalam kardus berisi mi instan. Namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan sebelum barang haram itu sampai ke tangan pemesan,” katanya.

Setelah tiba di Terminal Purabaya Bungurasih, tersangka B melanjutkan perjalanan menuju Pasuruan menggunakan taksi. Namun, kendaraan yang ditumpanginya berhasil dihentikan petugas di wilayah Porong, Sidoarjo.

Baca Juga: Polsek Balongbendo Sidoarjo Geruduk Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Kemangsen

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kardus tersebut. Barang bukti kemudian diamankan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga memburu sejumlah pihak yang diduga berperan dalam distribusi narkotika dan kini masih berstatus buron.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus jalur distribusi narkoba yang masuk ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya,” tegas Christian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Jaringan #Satresnarkoba #Tersangka #Polresta #sabu