RADAR SIDOARJO - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda.
Dalam operasi yang dilakukan pada 4 Mei 2026, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R. yang kedapatan membawa cairan etomidate, obat anestesi yang tergolong narkotika golongan II.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kenalkan Tugas Polisi dan Tertib Lalu Lintas kepada Siswa TK
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas negara melalui jalur udara.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka M.R. di Jakarta,” ujar Christian Tobing.
Baca Juga: Bahagianya Tahanan Polresta Sidoarjo, Bisa Menikah saat Dalam Tahanan
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, cairan etomidate yang dikemas dalam tiga botol dengan total volume 1.290 mililiter tersebut terbukti mengandung zat anestesi golongan II yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang milik tersangka, di antaranya satu koper warna hijau, dua paspor WNA, dua telepon seluler, satu tas warna cokelat, dompet, serta beberapa dokumen identitas lainnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pilkades Serentak 2026, 1.140 Personel Disebar ke 80 Desa
“Dari tiga botol berisi 1.290 mililiter etomidate tersebut dapat dihasilkan sekitar 6.500 dosis dengan estimasi nilai jual mencapai Rp45 miliar,” kata Christian Tobing.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika internasional, tetapi juga memberikan dampak besar bagi keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Polwan Polresta Sidoarjo Humanis Layani Warga di CFD Alun-Alun
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diketahui berada di Thailand.
Selain kasus tersebut, sepanjang Mei 2026 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan total 44 tersangka laki-laki yang diamankan.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dari ancaman narkoba. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista