Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tiga Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis di Sidoarjo

Suryanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:06 WIB
DIVONIS: Tiga terdakwa kasus rekruitmen perangkat desa Kabupaten Kediri saat menjalani sidang di PN Tipikor, Juanda, Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
DIVONIS: Tiga terdakwa kasus rekruitmen perangkat desa Kabupaten Kediri saat menjalani sidang di PN Tipikor, Juanda, Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, Selasa (5/5).

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Tiga terdakwa yang diadili yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin dari Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Darwanto dari Desa Pojok, Kecamatan Wates, serta Sutrisno dari Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.

Baca Juga: Kasus OTT Penjaringan Perangkat Desa di Sidoarjo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Putusan dibacakan secara bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Darwanto berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Selewengkan Uang Nasabah , Pegawai Bank Disidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo

“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam persidangan.

Selain pidana pokok, Darwanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Baca Juga: Kades Mulyodadi Wonoayu Tersandung Dugaan Pungli, Ditahan Kejari Sidoarjo

“Uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dipenuhi, harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, Sutrisno menerima vonis paling berat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 350 juta.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkab Gelar Retret untuk Kades se-Kabupaten Sidoarjo

Majelis hakim juga menetapkan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.

Tak hanya itu, Sutrisno juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta dengan ketentuan yang sama terkait penyitaan dan pelelangan harta apabila denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Imam Jamiin juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa sesuai tingkat keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing dalam perkara ini,” tutup I Made Yuliada. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Terdakwa #perangkat #kediri #Vonis #Desa