Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Hukuman Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Sidoarjo Diperberat Pengadilan Tinggi 

Suryanto • Selasa, 5 Mei 2026 | 16:11 WIB
BERSALAH: Sulaksono (kiri atas), Agoes Boedi Tjahjono (kanan atas), Dwidjo Prawito (kiri bawah) dan Heri Soesanto. (Foto Istimewa)
BERSALAH: Sulaksono (kiri atas), Agoes Boedi Tjahjono (kanan atas), Dwidjo Prawito (kiri bawah) dan Heri Soesanto. (Foto Istimewa)

RADAR SIDOARJO - Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat vonis terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo dalam perkara pembangunan Rusunawa Tambak Sawah. Dalam putusan banding tersebut, masing-masing terdakwa mendapat tambahan hukuman satu tahun penjara.

Kuasa hukum para terdakwa, Descha Govindha, membenarkan adanya putusan tersebut. Menurut dia, seluruh kliennya mengalami penambahan masa hukuman.

Baca Juga: Empat Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Divonis Bersalah Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Ini Rincian Hukumannya

“Pak Agus naik satu tahun menjadi tiga tahun penjara. Begitu juga tiga terdakwa lainnya, semuanya naik satu tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam siang putusan di Pengadilan Tipikor, Sulaksono, Dwidjo Prawito dan Agoes Boedi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Ini Kesaksian Mantan Bupati Sidoarjo saat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Sementara itu, terdakwa Heri Soesanto dijatuhi hukuman lebih ringan. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Empat terdakwa terseret dalam kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Mereka diputus lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Sidoarjo Divonis 1,8 Tahun Penjara

Keempat terdakwa tersebut adalah Sulaksono (Kepala Dinas periode 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Pelaksana Tugas tahun 2022).

 “Dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak ada pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo, Empat Mantan Kadis Perkim CKTR Segera Disidang

Meski menghormati putusan tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami sedang menyiapkan upaya hukum kasasi dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan,” tegasnya.

Descha menilai masih ada peluang bagi para terdakwa untuk memperoleh putusan yang lebih ringan, bahkan dibebaskan. Hal itu, kata dia, merujuk pada adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota pada persidangan tingkat pertama.

Dalam pendapat tersebut, disebutkan unsur kerugian keuangan negara dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Dalam dissenting opinion itu dijelaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti secara nyata dan pasti, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dalam proses kasasi.

“Kami berharap ada putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami dalam upaya hukum kasasi ini,” tutup Descha. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Rusunawa #Terdakwa #hukuman #kadis #Perkim