RADAR SIDOARJO - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di kompleks Ruko Surya Inti Permata, Juanda, Sidoarjo.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus importasi telepon seluler (ponsel) ilegal asal China yang diduga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Emas di Surabaya dan Sidoarjo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simajuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL berperan sebagai perusahaan induk yang memanfaatkan sejumlah perusahaan bayangan (shell company) untuk mengurus dokumen impor ponsel ilegal tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, termasuk gudang di Kamal Muara serta sejumlah ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan ribuan unit ponsel yang disimpan di ruko yang juga difungsikan sebagai gudang.
“Dari hasil penggeledahan di enam lokasi tersebut, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone hasil kegiatan importasi ilegal dari berbagai merek,” ujar Ade Safri.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri di Sidoarjo
Total barang bukti yang disita mencapai 76.756 unit dengan nilai valuasi sekitar Rp 235,8 miliar.
Rinciannya meliputi 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,3 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel seperti baterai dan pengisi daya.
Baca Juga: Mabes Polri dan Polda Jatim Cek Inventaris Senjata Api di Lapas Sidoarjo, Ini Alasannya
Ade menambahkan, jumlah barang bukti masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus yang terus dilakukan oleh Satgas.
“Barang bukti ini masih akan terus berkembang karena penyidik masih mendalami jaringan dari kasus yang telah diungkap,” katanya.
Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim Periksa 17 Saksi Terkait Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta dokumen yang dikumpulkan, Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial DCP (alias P) dan SJ.
DCP diduga berperan memasukkan barang bekas ke Indonesia tanpa dilengkapi label Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang tersebut di wilayah pabean Indonesia.
“Tersangka DCP memasukkan barang dalam kondisi tidak baru atau bekas tanpa memenuhi kewajiban SNI yang berlaku,” jelas Ade.
Selain ponsel, penyidik juga menemukan produk impor lain berupa pakaian bayi dan mainan anak di lokasi yang sama.
Produk tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi SNI sebagaimana diwajibkan dalam peraturan Kementerian Perindustrian, dan telah dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik.
“Ditemukan pula produk pakaian bayi dan mainan anak yang wajib SNI, namun belum dilengkapi sertifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista