Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Gerebek Produksi MinyaKita Ilegal di Pergudangan Sidoarjo, Empat Orang Ditangkap

Suryanto • Selasa, 21 April 2026 | 14:29 WIB
TAK SESUAI: Polda Jatim menggerebek produksi MinyaKita ilegal yang diamankan di komplek pergudangan Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
TAK SESUAI: Polda Jatim menggerebek produksi MinyaKita ilegal yang diamankan di komplek pergudangan Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng kemasan rakyat bermerek MinyaKita di sebuah Pergudangan di Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan, para tersangka berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS menjalankan usaha ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi. 

Selain itu, mereka juga mencatut nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta label Standar Nasional Indonesia (SNI) milik pihak lain.

Baca Juga: 441 HP Hasil Razia Lapas se-Jatim Dimusnahkan di Medaeng Sidoarjo

“Keempat tersangka melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi,” ujar Roy di lokasi pergudangan Sidoarjo, Selasa (21/4). 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada label dengan isi sebenarnya. Produk kemasan satu liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

CEK: Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, saat mengecek berat MinyaKita ilegal di Sidoarjo.(IST/RADAR SIDOARJO)
CEK: Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, saat mengecek berat MinyaKita ilegal di Sidoarjo.(IST/RADAR SIDOARJO)

Roy memerinci, HPT berperan sebagai pemilik modal, sementara MHS dan SST bertugas sebagai pengawas lapangan. Adapun ARS berperan sebagai operator mesin produksi dalam kegiatan ilegal tersebut. 

"Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025, di mana sekali produksi bisa menghasilkan 900 - 1.000 karton dengan omzet kurang lebih sebesar Rp 234.996.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Warkop di Bungurasih Sidoarjo Terbakar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk minyak goreng ilegal tersebut tidak hanya beredar di Jawa Timur. Produk minyak goreng ilegal ini juga telah dipasarkan ke luar daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara serta sejumlah wilayah seperti Jember dan Trenggalek.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ribuan botol kosong, ratusan karton produk siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut bahan baku minyak goreng curah. 

Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Bohar Segera Diaspal, Wabup Sidoarjo Sidak Lokasi 

“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” tutup Roy.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#polda jatim #MinyaKita #Digerebek #pergudangan #Minyak Curah