Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Juanda di Sidoarjo Amankan Tiga WNA Asal Tiongkok 

Suryanto • Senin, 13 April 2026 | 15:11 WIB
TEGAS: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (dua dari kanan) menunjukkan sejumlah bukti dokumen.
TEGAS: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (dua dari kanan) menunjukkan sejumlah bukti dokumen.

RADAR SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Juanda) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada Serentak April 2026. 

Operasi yang berlangsung selama empat hari, 7–10 April 2026, ini menyasar 12 titik pengawasan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Dua WNA China Diamankan Terkait Dugaan Pencurian di Pesawat, Imigrasi Surabaya Tegaskan Sanksi Tegas

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan visa serta izin tinggal yang dimiliki. Ketiganya diketahui berinisial DJ, ZZ, dan ZY.

Baca Juga: Paspor Simpatik Jadi Magnet Layanan Publik, Imigrasi Surabaya di Sidoarjo Layani 284 Pemohon di Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa saat ini ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Surabaya di Sidoarjo Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan

Ia menambahkan, penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi keimigrasian, baik sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, pemberi layanan, maupun sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan negara.

Baca Juga: Imigrasi Dorong Iklim Investasi Jatim lewat Sosialisasi “All Indonesia” dan “ForINVEST”

Agus Winarto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya dan Pemasyarakatan Jatim Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pasar Murah

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan mandiri, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga diminta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan atau menunjukkan aktivitas mencurigakan.

“Segera laporkan apabila menemukan hal serupa,” pungkasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Imigrasi #Juanda #wna #Visa #Tiongkok