RADAR SIDOARJO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama bulan Maret 2026.
Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai operasi yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Porong Sidoarjo Terima Penghargaan karena Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki.
“Selama periode bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 25 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo,” ujarnya.
Baca Juga: Sopir Xenia Maut di Sidoarjo Jadi Tersangka, Polisi Telusuri Asal Narkoba
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram.
Kombes Pol Christian Tobing menambahkan dari total barang bukti yang diamankan, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Empat Napi Kasus Narkoba di Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Nyepi 2026
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 387 juta.
“Pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi bangsa. Estimasi kami, sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp387 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Catat Kenaikan Ungkap Kasus Narkoba, Angka Fatalitas Turun selama 2025
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap selama periode tersebut, di antaranya kasus pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan dengan tersangka berinisial AH yang berperan sebagai kurir sabu.
Tersangka mengaku menerima barang dari seorang DPO dan mengedarkannya dengan sistem ranjau dan COD.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Catat Kenaikan Ungkap Kasus Narkoba, Angka Fatalitas Turun selama 2025
Kasus lainnya terjadi pada 9-10 Maret 2026, dimana tiga tersangka diamankan di kawasan Sidoarjo kota dan Tulangan. Mereka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar sabu serta ganja dengan jaringan yang masih dalam pengembangan.
Selain itu, pada 13 Maret 2026, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial San di wilayah Tarik yang mengedarkan sabu hingga ke Mojokerto. Sementara pada 26 Maret 2026, tersangka DM alias Ciplis diamankan di Sarirogo dengan modus serupa.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan yang lebih besar. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan para tersangka, termasuk para DPO, terus kami lakukan guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati.
Polresta Sidoarjo juga telah melakukan berbagai langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta koordinasi dengan laboratorium forensik untuk pemeriksaan barang bukti.
Ke depan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo