RADAR SIDOARJO – SR, 37, residivis asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian kotak amal di Musala Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Kapolsek Tanggulangin, Anggono Jaya, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Sidoarjo.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo,” ujarnya, Minggu (29/3).
Baca Juga: Komplotan Maling Curi Motor di Sepanjang Taman Sidoarjo
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang hasil pencurian sebesar Rp1.473.000, alat berupa kubut dan tang potong, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga: Parkir di Depan Minimarket Sedati Gede Sidoarjo, Motor Pembeli Raib Disikat Maling
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, anggota Polsek Tanggulangin yang sedang berpatroli mendapati kerumunan warga yang telah lebih dulu mengamankan pelaku karena diduga mengambil uang dari kotak amal musala.
“Pelaku kemudian kami bawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah beraksi di wilayah Kecamatan Jabon dan baru tertangkap saat beraksi di Tanggulangin,” jelas Anggono.
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Teman di Tarik Sidoarjo, Motor Disikat Maling
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, Bambang Santosa, mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus jambret, masing-masing divonis 3,5 tahun dan 1,5 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan karena alasan ekonomi, yakni tidak memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tanggungan cicilan sepeda motor.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar angsuran,” pungkasnya. (sur/vga)