RADAR SIDOARJO - Aksi pencurian kompresor angin berhasil digagalkan warga di Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (27/2) pagi. Terduga pelaku yang sempat membawa kabur barang curian langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kios milik warga setempat. Tak lama setelah laporan diterima, piket Reskrim dan tim patroli Polsek Taman yang dipimpin Panit Reskrim, Andri Tri Sasongko, mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban, Ibnu Harsono (34), melaporkan kehilangan satu unit kompresor angin berwarna oranye yang sebelumnya berada di dalam kiosnya. Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku terlihat berkeliling kampung menggunakan sepeda motor dengan membawa ronjot atau tempat muatan barang di atas jok belakang.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga terus memantau hingga akhirnya mengetahui aksi pencurian tersebut.
“Setelah melihat situasi sepi, pelaku masuk dan mengambil satu unit kompresor angin milik korban, lalu dimasukkan ke dalam ronjot di sepeda motornya. Namun aksinya diketahui saksi yang sejak awal sudah curiga,” ujar IPTU Andri saat dikonfirmasi.
Terduga pelaku berinisial AA (38), warga Dusun Pendopo, Desa Rowongempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Warga yang memergoki kejadian itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Desa Pertapan Maduretno sebelum dilaporkan ke Polsek Taman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kompresor angin, satu unit sepeda motor Kasea bernopol L 6922 OA, serta satu buah ronjot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda.
“Kasus ini akan kami proses sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi dan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas IPTU Andri. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista