RADAR SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo mengamankan sekitar 6 juta batang rokok ilegal dalam 23 kali penindakan yang digelar sepanjang awal Januari 2026 di sejumlah wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Dari total operasi tersebut, petugas menyita 6.005.600 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 8,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp 4,48 miliar.
“Seluruh barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro.
Penindakan dilakukan di dua titik di wilayah Surabaya serta sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo, antara lain Kecamatan Waru, Sedati, Gedangan, dan Candi. Wilayah-wilayah tersebut selama ini terindikasi menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
“Kami melakukan operasi di beberapa titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Koordinasi dilakukan bersama Satpol PP Sidoarjo dan Surabaya guna mendukung kelancaran operasi.
Bea Cukai memastikan operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
“Operasi pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tandasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista