RADAR SIDOARJO - Petugas Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong), Sidoarjo, kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang. Dua unit handphone diamankan dari seorang pengunjung berinisial DA yang hendak membesuk warga binaan berinisial J, Rabu (28/1).
Upaya penyelundupan tersebut terungkap berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan barang dan badan pengunjung. Kecurigaan muncul ketika DA tidak menyerahkan sebuah paper bag yang dibawanya untuk diperiksa, berbeda dengan barang bawaan lainnya.
Melihat gelagat mencurigakan itu, petugas segera meminta DA menyerahkan paper bag tersebut untuk diperiksa sesuai prosedur. Namun, yang bersangkutan sempat bersikap tidak kooperatif dan menolak pemeriksaan.
Setelah dilakukan pendekatan sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas akhirnya berhasil memeriksa paper bag tersebut. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang, seperti kosmetik, tisu, dan kunci sepeda. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit handphone yang disamarkan dengan balutan kertas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, langsung mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak lapas memberikan sanksi kepada pengunjung bersangkutan serta melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap warga binaan berinisial J yang menjadi tujuan kunjungan.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” tegas Sohibur Rachman.
Ia juga mengapresiasi kejelian dan gerak cepat jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, deteksi dini menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Deteksi dini yang dilakukan petugas merupakan kunci utama dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Ini adalah komitmen kami untuk meminimalisir peredaran barang terlarang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sohibur menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, serta pencegahan tindak penipuan dengan berbagai modus di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista