RADAR SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Lahan TKD tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi pendirian 56 bangunan rumah, yang sebagian besar bersifat semi permanen.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya lemahnya pengawasan serta tata kelola aset negara atau daerah pada lahan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Camat Taman beserta perangkat wilayah terkait. Namun, ia mengaku belum menerima laporan secara rinci dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara tersebut.
“Iya, sempat dilakukan pemeriksaan. Namun, saya belum mendapatkan informasi detailnya dari pidana khusus (Pidsus),” ujar Hadi Sucipto saat dikonfirmasi.
Hadi menjelaskan, hingga saat ini Kejari Sidoarjo belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD tersebut. Pemeriksaan masih bersifat klarifikasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar apakah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai rekomendasi BPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Taman Arie Prabowo membenarkan adanya klarifikasi data yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo terkait keberadaan bangunan di atas lahan TKD tersebut. Ia menyebutkan, bangunan yang berdiri di lokasi tersebut mayoritas berupa rumah semi permanen dan telah ada sejak sekitar tahun 2014.
“Rumah-rumah itu rata-rata semi permanen dan memang sudah ada sejak kurang lebih tahun 2014,” kata Arie Prabowo.
Ia juga menjelaskan bahwa status lahan tersebut tidak sepenuhnya murni TKD karena bercampur dengan lahan milik warga. Saat ini, proses penilaian atau appraisal lahan masih dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Arie menambahkan, warga yang menempati lokasi tersebut telah menyatakan kesediaannya melalui surat pernyataan, yang mencakup kesepakatan pemanfaatan lahan selama 10 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan.
“Warga sudah sepakat dan membuat surat pernyataan terkait pemanfaatan lahan tersebut,” pungkasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista