RADAR SIDOARJO - Istilah Curanmor Lama Bersemi Kembali (CLBK) tampaknya sangat pas disematkan kepada Muchammad Rizal Afandi.
Residivis berusia 33 tahun asal Bungurasih Dalam, Waru, Sidoarjo, itu kembali mengulangi aksi lamanya setelah sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Belum genap setahun menghirup udara bebas, Rizal kembali meringkuk di tangan aparat Unit Reskrim Polsek Waru. Tersangka ditangkap saat hendak menjual motor curiannya hanya seharga Rp 2,5 juta di kawasan Terminal Joyoboyo, Surabaya.
Aksinya terhenti cepat. Hanya dalam waktu empat jam setelah laporan masuk, polisi berhasil membekuknya bersama barang bukti Honda Vario 125 warna oranye bernopol W 4642 VB milik warga Jalan Anggrek, RT 01/RW 03, Desa Kureksari, Waru.
Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, modus tersangka terbilang klasik dan pernah ia lakukan pada kasus sebelumnya.
"Aksi pencurian motor dengan modus bobol rumah pernah dilakukan tersangka sebelumnya. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban," terang AKP Adik, Minggu (16/11).
Tersangka masuk rumah korban melalui pintu belakang dengan cara meraih kaca nako dan membuka kunci slot menggunakan tangan kirinya.
Setelah berhasil masuk, ia langsung mengincar kunci motor yang ditemukan di atas lemari plastik di ruang tamu. Dalam kondisi rumah yang sepi dan korban terlelap, motor pun dibawa kabur.
Namun upaya pelaku untuk kembali berkeliaran sebagai spesialis curanmor tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Surabaya.
“Pelaku ini spesialis curanmor. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan tersangka,” tegasnya.
Kini, Muchammad Rizal Afandi kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kemungkinan kembali menghabiskan masa panjang di balik jeruji besi akibat CLBKnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista