Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Curi TV dan PS, Berkas Pelaku Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Jumat, 14 November 2025 | 22:12 WIB

PELIMPAHAN: Tersangka, T (kanan), sedang dilakukan pendataan di Kejari Sidoarjo.
PELIMPAHAN: Tersangka, T (kanan), sedang dilakukan pendataan di Kejari Sidoarjo.
 

RADAR SIDOARJO - Proses hukum kasus pencurian televisi serta Play Station (PS) 4 milik penghuni kos di RT 8/RW 9 Jalan Taruna Inpres, Desa Wage, Taman, Sidoarjo, terus berlanjut. Kasus yang diungkap oleh Polsek Taman tersebut memasuki babak berikutnya.

Setelah melalui proses panjang, penyidik Unit Reskrim Polsek Taman memastikan berkas perkara tersangka T, 47, warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Lamongan, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.

“Jadi penyidik Unit Reskrim Polsek Taman melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua, atas perkara pencurian televisi dan PS 4 di Desa Wage,” ungkap AKP Hajir, Jumat (14/11).

Dengan keluarnya status P21, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik.

“Kita sudah teliti, kita terima dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap tersangka,” jelas dia.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu 12 November hingga 2 Desember 2025. Selama masa penahanan tersebut, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk disidangkan.

“Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum kami mengambil sikap,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka T diamankan Unit Reskrim Polsek Taman setelah aksinya membobol rumah kos di RT 8/RW 9 Jalan Taruna Inpres, Desa Wage, terbongkar. Ia mencuri sebuah televisi dan konsol PS 4 milik penghuni kos.

Pelariannya terhenti ketika warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, memergokinya saat hendak melakukan pembobolan rumah lain. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Curi #Maling #hukum #Kejari #tv