RADAR SIDOARJO - Musa, 53, warga Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, tega mencabuli tetangganya sendiri, FAD, 15, yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Sidoarjo.
Diketahui, rumah tersangka hanya berjarak 10 rumah dari rumah korban. Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua korban curiga melihat percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.
"Hal ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Zainur.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali di hotel yang sama. Modus tersangka diawali dengan sering memberi uang kepada korban, karena ia mengetahui korban sudah tidak memiliki ayah.
"Dari situ, tersangka akhirnya sering menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) sejak September 2025. Motifnya karena didasari nafsu dan rasa suka terhadap korban," jelas Rofik.
Puncaknya, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.00, tersangka membujuk korban untuk diajak jalan-jalan. Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa dan menunggu di depan gang rumahnya.
"Saat korban keluar rumah, tangannya ditarik dan diajak ke hotel. Saat di hotel, tersangka sempat berkata 'ayo masuk, terus langsung tidur saja, aku sayang kamu dek'," lanjut Wakapolresta.
Tersangka kemudian memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan cabul.
"Usai mencabuli korban, tersangka mengantar pulang korban sambil berpesan 'jangan bilang mamamu ya'. Korban diberi uang sebesar Rp 550 ribu," tuturnya.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada hari berikutnya, Sabtu (13/9) sekitar pukul 15.00.
"Tersangka melakukan aksi serupa di hotel yang sama, kemudian memberi uang Rp 350 ribu," tambah Rofik.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya meringkus tersangka pada Rabu (15/10) di Sidoarjo.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Musa dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista