RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan tak berhenti di tingkat banding dalam perkara pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat mantan Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai mempelajari amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun setelah mempelajari amar putusannya, kami menilai masih ada hal yang perlu diperjuangkan demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Kisnu, Selasa (28/10).
Karena itu, pihaknya memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah PT Surabaya, melalui amar putusannya nomor 75/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY tanggal 15 Oktober 2025, menyatakan menerima permohonan banding dari JPU namun tetap menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan demikian, vonis pidana satu tahun penjara terhadap Sulhan dinyatakan tetap berlaku. Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sulhan terbukti melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Vonis satu tahun itu hanya separuh dari tuntutan kami, yakni dua tahun penjara. Hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera,” tegas Kisnu.
Menurutnya, tindakan pungli dalam program nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat secara langsung.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tertanggal 1 September 2025, melalui sistem e-Berpadu pada 8 September 2025.
Namun hasil banding di PT Surabaya tidak mengubah amar putusan, sehingga Kejari kini menempuh kasasi sebagai langkah hukum terakhir.
Adapun dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, tidak diajukan banding. Vonis terhadap keduanya dinilai telah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum persidangan.
"Dua terdakwa lain tidak kami banding karena sudah sesuai dengan pembuktian dan tuntutan kami. Hanya Sulhan yang kami nilai perlu dilakukan upaya hukum lanjutan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Sulhan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista