RADAR SIDOARJO - Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Mas’ud, 48, warga Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkotika ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 91,28 gram serta 1.699 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di sebuah gubuk di kebun belakang kosnya di Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian. Mas’ud ditangkap di kamar kosnya sekitar pukul 03.00.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan Mas’ud. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah kos. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 91,28 gram serta 1.699 butir pil ekstasi,” ungkap Kompol Riki, Rabu (24/9).
Dari hasil pemeriksaan, Mas’ud mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial EG yang hingga kini masih buron. EG diduga berdomisili di Jakarta dan menggunakan metode ranjau dalam pengiriman barang.
Polisi kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lain. Dari sebuah tas yang disembunyikan di gubuk belakang kos, petugas menemukan sabu dan ribuan pil ekstasi yang sebelumnya diletakkan dengan sistem ranjauan untuk mengelabui petugas.
“Modus operandi pelaku cukup rapi. Namun berkat kerja sama masyarakat dan upaya intensif anggota kami, peredaran narkoba ini berhasil digagalkan,” tegas Riki.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mas’ud dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau pidana mati.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” pungkas Kompol Riki. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista