RADAR SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengajukan banding terhadap putusan perkara pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat mantan Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Heri Achmadi.
Langkah tersebut ditempuh lantaran majelis hakim hanya membebankan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 67,2 juta subsider 1 tahun penjara. Jumlah itu dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni Rp 259 juta subsider 2 tahun penjara.
“Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” tegas JPU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, Selasa (2/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Heri Achmadi. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 67,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Menurut Kisnu, hukuman penjara sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, perbedaan mencolok pada jumlah uang pengganti membuat pihaknya menempuh upaya banding.
“Kalau untuk penjara sudah sesuai, tapi uang penggantinya yang belum sesuai. Untuk terdakwa Heri Achmadi kami banding, sedangkan untuk terdakwa Sari Diah Ratna, kami menerima putusan majelis hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Sidoarjo telah melayangkan pengajuan banding melalui sistem e-Berpadu dan kini tengah menyiapkan memori banding untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati apapun hasil akhir dari proses hukum.
Atas perbuatannya, Heri Achmadi dijerat Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista