Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa dengan Terdakwa Mantan Kades Tambaksawah Sidoarjo Kembali Ditunda

Diky Putra Sansiri • Senin, 1 September 2025 | 23:12 WIB
DITUNDA: Mantas Kades Tambaksawah, Sidoarjo, (tengah) hadiri sidang di Tipikor Surabaya, Senin (1/9). Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi rusunawa ini ditunda. DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
DITUNDA: Mantas Kades Tambaksawah, Sidoarjo, (tengah) hadiri sidang di Tipikor Surabaya, Senin (1/9). Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi rusunawa ini ditunda. DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Agenda pembacaan tuntutan terhadap Imam Fauzi, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali molor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengaku masih butuh waktu untuk merumuskan hukuman yang tepat atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, dengan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

“Mohon izin untuk ditunda tuntutannya, Yang Mulia,” ujar JPU Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/9).

Kisnu menegaskan, penundaan dilakukan bukan karena minim bukti, melainkan lantaran pihaknya masih harus mempertimbangkan berat ringannya hukuman, termasuk penentuan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa.

“Fakta persidangan secara substansi sangat sesuai dengan dakwaan. Namun kami masih memilah dasar hukum, lama hukuman, dan uang pengganti karena nilai kerugian negara sangat besar. Kami perlu arahan dan petunjuk dari pimpinan agar fix. Minggu depan sudah kami bacakan, Senin (8/9),” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pantia, akhirnya mengabulkan permintaan penundaan tersebut. Ia memberi waktu satu Minggu kepada JPU untuk merampungkan tuntutan.

“Sidang hari ini ditunda karena tuntutan belum siap. Kami jadwalkan pembacaan tuntutan pada Senin (8/9) pagi. Bulan September ini kasus harus putus,” tegas Cokia Ana Pantia.

Selain Imam Fauzi, ada tiga terdakwa lain yang turut diadili dalam kasus ini. Mereka adalah Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).

Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini menjadi perhatian publik lantaran kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, yakni Rp 9,7 miliar. Kejari Sidoarjo bahkan membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Rusunawa #Tuntutan #ditunda #Sidang #Waru