RADAR SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam dua operasi terpisah, polisi berhasil meringkus dua kurir sabu dan ekstasi, serta menyita barang bukti senilai total Rp 236 juta.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau kuda dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo. Total barang bukti yang kami sita mencapai 226 gram sabu dan 18 butir ekstasi,” tegas Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 07.00. Polisi menangkap tersangka SM, 36, sopir asal Desa Manggung, Kecamatan Porong, di pinggir jalan Desa Sumorame, Candi.
Dari tangan SM, petugas menyita 54 poket sabu seberat 57,4 gram berikut lilitan lakban warna kuning, merah, dan merah-hijau.
Pengembangan berlanjut ke rumah SM di Desa Manggung, tempat polisi menemukan 20 poket sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat takar dari sedotan, dan handphone yang digunakan untuk komunikasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap, SM mendapat suplai sabu 2 ons dari seorang berinisial IH (DPO) melalui sistem ranjau di MERR, Surabaya. Sabu itu ia pecah menjadi paket-paket kecil dan diranjau sesuai pesanan, dengan bayaran Rp 6,5 juta per ons jika habis terjual.
“Setiap hari tersangka ini bisa melakukan 50 titik ranjauan, mulai dari wilayah Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol,” ujar Kompol Riki.
Barang bukti dari SM diperkirakan bernilai Rp 186 juta dan dapat merusak 744 jiwa. Kasus kedua diungkap pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.30. Tersangka MU, 36, pedagang pasar asal Desa Celep, Sidoarjo, ditangkap di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Candi. Polisi menemukan 14 poket sabu seberat 7,32 gram.
Penggeledahan di kamar kos MU di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi mengungkap 17 poket sabu seberat 32,68 gram, 18 butir ekstasi seberat 7,68 gram, alat hisap, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong.
MU mengaku mendapat pasokan sabu dan ekstasi dari seorang narapidana berinisial AB (DPO) yang dikenalnya di Lapas Sidoarjo. Ia dibayar Rp 20 ribu per titik ranjauan dan diberi jatah konsumsi sabu. Barang bukti dari MU diperkirakan bernilai Rp 50 juta dan mampu merusak 100 jiwa.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista