RADAR SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram. Empat tersangka ditangkap dari hasil penggerebekan di wilayah Sidoarjo dan Malang.
Saat ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial JRS, 34, dan MAS, 31, seorang penjual dupa di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran pada Selasa (15/7) malam.
“Dari tangan keduanya, kami amankan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.793 gram atau sekitar 2,8 kilogram, beserta barang bukti lainnya. Barang tersebut dipecah sesuai pesanan, sistemnya by request,” ujar AKBP Zainur.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik berisi ganja masing-masing seberat 937 gram, 874 gram, dan 838 gram, tiga bungkus plastik klip hitam berisi ganja seberat 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram, satu wadah plastik berisi biji ganja seberat 78,2 gram, tujuh puntung rokok berisi ganja sisa pakai, serta dua kotak kemasan yang digunakan untuk penyimpanan.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (16/7) pagi. Polisi menangkap BF, 28, di rumahnya di Kelurahan Pucang, Sidoarjo. BF diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada JRS dan MAS. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel.
Selanjutnya, pada Jumat (18/7) sore, polisi menangkap YFW, 26, seorang petani di rumahnya di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari YFW, diamankan 0,59 gram ganja. Ia diketahui mengambil barang bersama seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Sawojajar, Malang.
“Total nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp 50 juta, dengan estimasi menyelamatkan lebih dari 2.793 jiwa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
AKBP Zainur mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Kami sampaikan kepada seluruh warga Sidoarjo untuk ikut bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkotika, baik jenis ganja maupun narkoba lainnya,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista