RADAR SIDOARJO - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Krian kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Krian menggerebek sebuah warung remang-remang di RT 1/RW 1, Dusun Sumber, Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Krian Kompol IGP Atmagiri itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga. Hasilnya, puluhan botol bir dan belasan botol arak berhasil diamankan, bersama 10 remaja yang tengah asyik pesta miras.
“Setelah mendapat aduan masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Kompol Atmagiri kepada Radar Sidoarjo, Jumat (8/8).
Saat penggerebekan, petugas mendapati pemilik warung tengah menjajakan miras kepada pengunjung. Tanpa perlawanan, polisi mengamankan 50 botol bir, 12 botol arak, serta membubarkan 10 remaja yang sedang menenggak minuman haram tersebut.
Barang bukti beserta pemilik warung, wanita berinisial WA, 32, asal Prajurit Kulon, Mojokerto, dibawa ke Mapolsek Krian untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa WA adalah istri dari salah satu perangkat Desa Terik berinisial B.
“Barang bukti kami sita dan akan dimusnahkan,” tegas Atmagiri.
Ia menegaskan, pemberantasan miras ilegal akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Kami juga mengimbau pemilik warung agar tidak menyediakan miras, apalagi kepada anak di bawah umur,” tandasnya.
Sebagai langkah lanjutan, warung tersebut ditutup. Pihak kepolisian memastikan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Krian akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista