Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tiga Remaja Hajar dan Rampas Tas Korban di Bypass Krian Sidoarjo, Begini Nasibnya

Diky Putra Sansiri • Rabu, 30 Juli 2025 | 01:17 WIB
NEKAT: Tiga remaja diamankan di Mapolsek Krian.
NEKAT: Tiga remaja diamankan di Mapolsek Krian.

RADAR SIDOARJO – Tiga remaja nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur di kawasan Jalan Raya Bypass Krian, Sidoarjo. Berbekal sepeda motor Honda PCX merah, ketiganya menghadang, menghajar, lalu merampas tas milik korban. Kini, ketiganya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Krian.

Ketiga pelaku yakni: Dany Ifan Aditia, 19, warga Jogosatru, Sukodono, Anggoro Setya Putra, 19, warga Tambak Kemerakan, Krian dan Novan Anugro Tri, 19, warga Tambak Kemerakan, Krian

Ketiganya ditangkap tak lama setelah kejadian, di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari (27/7). Saat itu, dua korban yang masih di bawah umur, MRA (15) dan RCA (12), sedang berboncengan melewati Bypass Krian. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai Honda PCX nopol L 2555 DAR memepet korban dan memaksa mereka berhenti.

Setelah motor korban berhenti, salah satu pelaku memukul bagian belakang kepala MRA dan langsung merampas tas selempang milik korban yang berisi: iPhone 13, Samsung Galaxy A04e dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri. Korban yang syok langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Krian.

Berkat laporan cepat dan respons sigap dari petugas, ketiga pelaku berhasil diringkus beberapa saat setelah kejadian.

“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Krian,” ujar AK, keluarga korban.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:1 unit iPhone 13, 1 unit Samsung Galaxy A04e, 1 buah tas selempang dan 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan dalam aksi kejahatan

Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, ketiga pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya,” ujarnya, Selasa (29/7).

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami tegaskan, segala bentuk kejahatan jalanan, apalagi yang melibatkan kekerasan, akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolsek. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#tas #Maling #Krian #Remaja #Rampas