RADAR SIDOARJO - Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas di Sidoarjo. Seorang wanita berinisial DF, yang diketahui berprofesi sebagai LC (Ladies Companion) karaoke, ditangkap saat menyimpan sabu-sabu seberat 26,16 gram di kawasan Bohar, Taman, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan jaringan lapas.
"Pelaku kami amankan di kawasan Taman. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 26,16 gram serta sejumlah alat pendukung lainnya," ujar Kompol Riki, Kamis (24/7).
Saat diinterogasi, DF mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Sidoarjo. Menurut pengakuan DF, ia sudah lima kali mengambil sabu di wilayah Lakarsantri, Surabaya, sesuai instruksi dari H.
"Setiap pengambilan, jumlahnya bervariasi, mulai dari 20 hingga 100 gram. Setelah itu, barang tersebut dikirimkan kembali ke H melalui kunjungan ke lapas," jelas Kompol Riki.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Barang haram tersebut diletakkan di titik-titik tertentu (ranjauan) lalu dibawa masuk saat jadwal kunjungan. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Selain sabu 26,16 gram, polisi juga menyita satu klip plastik kosong, dua timbangan elektrik, alat hisap sabu, satu potongan sedotan, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan," tegas Kompol Riki. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista