RADAR SIDOARJO - Upaya tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam kurun waktu 25 Mei hingga 15 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 81 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 77 laki-laki dan 4 perempuan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba yang sudah menyasar berbagai lapisan masyarakat,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 110,58 gram. Kompol Riki menjelaskan bahwa jika dikalkulasikan, jumlah tersebut setara dengan upaya penyelamatan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pengedar kelas berat.
Kompol Riki menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Satresnarkoba akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan, terutama di wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbaunya.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakil Kasat Resnarkoba AKP Laila, Kasihumas Iptu Novi, serta para Kanit Satresnarkoba. Mereka memberikan dukungan atas hasil kerja keras tim di lapangan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Polresta Sidoarjo serius dan tidak kompromi dalam perang melawan narkoba. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista