RADAR SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap pasangan suami istri asal Sukodono, Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32), dalam kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (16/7), keduanya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain mereka, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Muhammad Baharudin, juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda serupa.
“Tindakan para terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka juga terbukti menikmati sebagian hasil dari perbuatan tersebut,” tegas JPU Wahid usai sidang.
Wahid menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa disesuaikan dengan peran masing-masing. Farid dan Ayu dinilai sebagai pihak yang paling dominan dalam mengatur jalannya transaksi ilegal tersebut.
“Baharudin memang terlibat, namun perannya tidak sebesar dua terdakwa lainnya. Farid dan Ayu yang mengatur banyak hal, dan hal itu terbukti dalam fakta persidangan,” tambah Wahid.
Namun demikian, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Farid dan Ayu menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Baharudin.
“Jujur kami kaget dengan tuntutan jaksa,” ujar Supolo Setyo Wibowo, kuasa hukum pasangan terdakwa.
“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak seimbang. Klien kami memang mengakui perbuatannya, namun tidak layak dituntut seberat itu. Kami akan menyiapkan pledoi secara maksimal untuk membela mereka,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk menjalani transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap adanya kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor, yang difasilitasi oleh para terdakwa.
Namun, rencana tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan. Selain Farid dan Ayu, pasangan suami istri lainnya, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin, juga hadir dalam sidang. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara suaminya diduga mendorong sang istri untuk menjual ginjalnya di India.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista