RADAR SIDOARJO - Modus klasik ganjal ATM kembali makan korban. Kali ini, sasarannya seorang guru muda berusia 23 tahun.
Uang Rp 10 juta milik korban raib setelah kartu ATM-nya dijebak oleh komplotan spesialis pencuri ATM bermodus ganjal lubang kartu menggunakan tusuk gigi dan cotton buds.
Ketiganya kini sudah ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam proses penangkapan, dua dari tiga pelaku harus berjalan pincang karena ditembak kakinya oleh petugas akibat berusaha melawan saat diringkus.
"Benar, dua dari pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (7/7).
Para pelaku diketahui adalah SA, 53, warga Karanganyar, Jawa Tengah, M, 50, dan S, 51, keduanya berasal dari Pesawaran, Sumatera Selatan.
Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi di lokasi kejadian, yakni di ATM Bank depan kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 12.30.
Menurut Tobing, pelaku M dan SA menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir. Mula-mula, mesin ATM diganjal tusuk gigi dan cotton buds agar kartu korban tersangkut.
Saat korban panik, pelaku M berpura-pura membantu dengan memberikan arahan palsu untuk menekan tombol tertentu sambil diam-diam mencuri PIN korban.
"Pelaku menyuruh korban menekan tombol * dan # lalu masukkan PIN, sementara pelaku ikut menekan dan memperhatikan angka PIN yang diketik korban," jelasnya.
Setelah itu, korban disuruh mencoba sendiri dan akhirnya menyerah. Kartu ATM korban yang masih nyangkut kemudian dicuri saat korban telah pergi. Tak lama, para pelaku menggasak saldo korban dengan penarikan Rp 2,5 juta sebanyak empat kali, total Rp 10 juta.
Korban yang sadar menjadi korban kejahatan, langsung melaporkan kejadian ke pihak bank dan kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 17 kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi dan cotton buds bekas ganjal ATM, tiga unit ponsel, sisa uang tunai Rp 595 ribu, atu unit mobil Toyota Calya warna hitam dan kaos yang dikenakan pelaku saat beraksi terekam CCTV.
Penangkapan pelaku bermula dari pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mengidentifikasi wajah pelaku yang mirip dengan residivis kasus serupa. Ketiganya berhasil ditangkap saat hendak beraksi kembali di wilayah Grati, Pasuruan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan mobil Toyota Calya hitam. Pelaku ini sudah kami pantau sejak dari Sidoarjo sampai akhirnya ditangkap di Pasuruan,” tambahnya.
Motif pelaku melakukan pencurian disebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami imbau masyarakat agar tetap waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM. Bila mengalami kendala, jangan mudah percaya pada orang asing yang tiba-tiba menawarkan bantuan,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista