RADAR SIDOARJO - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, mulai terbongkar. Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Kamis (12/6).
Sejumlah saksi mengungkap bahwa mereka diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu di luar ketentuan pemerintah, dengan ancaman sertifikat tidak akan diberikan bila tak membayar.
Tiga terdakwa hadir dalam persidangan, Kepala Desa (Kades) nonaktif Gilang, Sulhan, Ketua Panitia PTSL, Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan, Hudijono alias Pilot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan 15 saksi, di antaranya Wijay, Teresia, Siti Asiyah, Sukirman, dan Umyung. Mereka secara bergantian memberikan kesaksian tentang alur pungli yang mereka alami saat mengurus sertifikat tanah.
“Saya awalnya hanya bayar Rp 150 ribu sesuai biaya yang ditentukan pemerintah. Tapi setelah beberapa bulan, saya diminta tambahan Rp 200 ribu oleh Ketua RT saat mau ambil sertifikat,” ungkap Wijay, warga RT 6 RW 2.
Namun setelah beberapa bulan kemudian, ia mendapat informasi dari rekannya bahwa uang sejumlah Rp 200 ribu itu dikembalikan oleh panitia PTSL. Ia pun mengambilnya di Balai Desa Gilang.
Hal senada diungkapkan oleh Teresia, warga RT 6 RW 2. Ia juga membayar biaya resmi PTSL Rp 150 ribu saat pendaftaran ke terdakwa Rasno Bahtiar dan menyiapkan materai serta patok sendiri.
“Beberapa bulan kemudian saya ditarik Rp 200 ribu oleh pak RT. Kata beliau, kalau nggak bayar, sertifikat tidak dikasih," keluhnya.
Akan tetapi, setelah sertifikat jadi, ada pengumuman di grup WA bahwa uang Rp 200 ribu dikembalikan dan diminta untuk mengambilnya di balai desa.
Siti Asiyah, warga RT 7 RW 2, mengalami hal serupa. Ia membayar Rp 150 ribu, menyiapkan patok dan tiga materai. Namun, ia juga diminta tambahan uang Rp 200 ribu oleh Ketua RT.
“Saya nggak dikasih tahu itu buat apa. Tapi beberapa bulan kemudian, Ketua RT datang ke rumah memberi tahu kalau uang dikembalikan, suruh ambil di balai desa,” ujarnya.
Saksi lain, Sukirman, mendaftarkan dua obyek tanah. Ia membayar biaya resmi Rp 300 ribu, tapi juga dipungut tambahan Rp 400 ribu oleh Ketua RT.
“Setelah sertifikat jadi, saya dikabari ada pengembalian dana. Saya terima Rp 400 ribu karena dua bidang tanah. Tapi waktu bayar dulu, nggak ada kwitansi, cuma disuruh tanda tangan saja,” ucapnya.
Sekadar diketahui, uang pungli senilai Rp 200 ribu dari ribuan pemohon kini telah diserahkan ke Kejari Sidoarjo sebagai barang bukti. Pembayaran pungli itu tidak disertai kwitansi resmi, hanya berupa tanda tangan dari pemohon.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 08.00, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto