Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo Taman Sidoarjo, Saksi Ngaku Diminta Dana Untuk Pengeringan Lahan

Diky Putra Sansiri • Kamis, 29 Mei 2025 | 20:03 WIB
SAKSI : Terdakwa Heri Achmadi (baju biru) jalani sidang di Tipikor, Surabaya. Ia menjadi terdakwa kasus pungli PTSL Desa Trosobo, Taman, Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
SAKSI : Terdakwa Heri Achmadi (baju biru) jalani sidang di Tipikor, Surabaya. Ia menjadi terdakwa kasus pungli PTSL Desa Trosobo, Taman, Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Sidang kasus pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif Heri Achmadi dan Sari Dia Ratna, anggota panitia PTSL terus bergulir di meja hijau.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Rabu (28/5) sore, sejumlah saksi mengungkap pengalaman pahit mereka saat mengikuti program pemerintah tersebut pada tahun 2023.

Salah satu saksi, Suciana, mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi sebesar Rp 150 ribu. Ia mendaftarkan dua bidang tanah dan diminta membayar Rp 600 ribu.

“Saya diminta Rp 300 ribu untuk setiap bidang tanah. Jadi total Rp 600 ribu. Uangnya diserahkan anak saya kepada Gunawan, perangkat desa, katanya untuk mendapatkan tanda tangan kepala desa di surat waris,” ujar Suciana di hadapan majelis hakim.

Namun, uang tersebut dikembalikan satu minggu kemudian tanpa penjelasan. “Saya tidak tahu kenapa dikembalikan. Tapi uang itu dikembalikan sebelum saya diperiksa jaksa,” tambahnya.

Hal serupa juga dialami saksi Azhab, yang mendaftarkan bangunan seluas 240 meter persegi melalui ketua RT. Ia membayar sesuai ketentuan, namun tetap diminta menyiapkan materai dan patok sendiri.

“Saya bayar Rp 150 ribu seperti aturan, tapi tetap disuruh bawa sendiri tiga materai dan patok. Padahal katanya itu sudah ditanggung dari dana resmi,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Sugianto mengaku kecewa karena diminta membayar biaya tambahan Rp 2,5 juta oleh terdakwa Sari Diah Ratna, dengan dalih untuk mengubah status tanah dari zona hijau ke zona kering.

“Katanya kalau tidak diubah ke lahan kering, saya tidak bisa ikut PTSL. Tapi setelah sertifikat keluar, status tanah saya tetap zona hijau. Padahal saya sudah bayar Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Uang yang ia bayarkan pun akhirnya dikembalikan oleh terdakwa setelah kasus ini mencuat dan ia diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Saksi lainnya, Satupah, menceritakan dirinya diminta mengisi seikhlasnya di dalam sebuah kotak setelah menyerahkan berkas di balai desa.

“Saya diarahkan ke ruangan dan diminta mengisi kardus seikhlasnya. Saya hanya isi Rp 20 ribu karena tidak punya uang. Di situ saya lihat isinya bervariasi, ada yang Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu,” katanya.

Saksi terakhir, Suryono Hadi, batal mengikuti program PTSL setelah diberitahu oleh ketua RT bahwa ada biaya tambahan Rp 2,5 juta untuk pengeringan lahan.

“Saya sudah siapkan Rp 150 ribu, tapi waktu tahu ada tambahan biaya sebesar itu, saya urungkan niat saya ikut PTSL,” tandasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 08.00 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan karena program PTSL seharusnya menjadi bentuk kemudahan pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Taman #keterangan #Sertifikat #pengadilan negeri (PN) #tanah #Trosobo #PTSL #korupsi sidoarjo #Berita Kriminal Sidoarjo #Pungutan Liar #Kades #Pungli #saksi #Sidang