RADAR SIDOARJO – Upaya pendalaman oleh kepolisian membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Taman yang diback-up oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Bringin Kulon, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Satu pelaku yang sempat melarikan diri, yakni Heri Suryono, 38, akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo.
Sebelumnya, pelaku lain bernama Muhammad Fajar, 26, sudah terlebih dahulu diamankan warga setelah kepergok hendak mencuri sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol W 2697 NFX milik AAI (21), warga Bringinbendo.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/5). Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setir.
Dua pelaku yang mengendarai Honda CBR 150 merah bernopol L 6103 WB sempat berkeliling mencari target sebelum akhirnya menyasar motor korban.
“Mereka beraksi saat korban masih tertidur. Namun, aksi tersebut gagal total setelah dipergoki warga,” jelas Christian.
Saat beraksi, Heri bertindak sebagai eksekutor, sementara Fajar bertugas sebagai pengawas situasi. Ketika kepergok warga, Heri langsung melarikan diri.
Sedangkan Fajar berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Taman.
Dari hasil pemeriksaan awal, Fajar mengakui melakukan aksi pencurian bersama Heri. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri sehari kemudian, Sabtu (10/5) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Waru.
“Tersangka HS kami amankan saat hendak menemui MFN (Muhammad Fajar). Ia mengaku belum tahu kalau rekannya sudah ditangkap,” imbuh Kapolresta.
Setelah pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa keduanya merupakan spesialis curanmor. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebagai informasi, Heri diketahui merupakan warga Buduran dan sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik. Sementara Fajar adalah warga Waru yang berprofesi sebagai pengamen jalanan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista