RADAR SIDOARJO – Tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo, menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024. Ketiganya, mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.
Penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan di Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya. Tiga warga binaan yang mendapatkan remisi adalah HR, 32, GI, 64, dan YC, 54.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ridla Gorjie, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada para penerima.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas upaya perbaikan diri yang dilakukan warga binaan,” ujar Ridla, Selasa (13/5).
Menurut Ridla, pemberian remisi di momen Hari Raya Waisak diharapkan bisa menumbuhkan semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Adapun rincian kasus para narapidana penerima remisi adalah sebagai berikut:
HR, 32, terjerat kasus pelanggaran lalu lintas, divonis 10 bulan penjara.
GI, 64, tersandung kasus penggelapan, dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan.
YC, 54, terbukti bersalah dalam kasus perjudian, divonis 11 bulan penjara.
Ridla menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan dan kemanusiaan.
“Rutan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga pusat rehabilitasi agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto