RADAR SIDOARJO - Momen libur panjang dimanfaatkan Sat Samapta Polresta Sidoarjo melakukan patroli rutin untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sidoarjo.
Salah satunya dengan mendatangi warung yang disinyalir berjualan miras. Kali ini polisi berhasil menggerebek salah satu warung penjual miras di Kelurahan Sidokare, Sidoarjo. Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dilakukan Sat Samapta Polresta Sidoarjo.
"Razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas," ujar Kasat Samapta Polresta Sidoarjo, Kompol Yudhi Prasetyo, Minggu (11/5).
Dalam razia di Kelurahan Sidokare, Sidoarjo, pihaknya berhasil menemukan dan menyita beberapa botol miras jenis arak Bali, Sabtu (10/5). Penjual miras turut diamankan untuk dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi Pekat ini akan dilakukan secara masif, baik siang maupun malam. Selain untuk menekan peredaran miras, operasi ini juga bertujuan untuk menekan 3C (curat, curas, curanmor), tawuran, balap liar, dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," tegas Yudhi.
Sebelumnya, polisi juga melakukan Operasi Pekat di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Jumat (9/5). Hasilnya, lima botol miras jenis bir bintang disita dari sebuah toko.
"AS penjual minuman beralkohol diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya.
Yudhi juga meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras. Mereka juga diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," tandasnya. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto