Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Jual Ginjal ke India, Ini Tanggapan JPU Terkait Keberatan Pasutri Asal Sukodono Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Jumat, 9 Mei 2025 | 20:26 WIB
NEKAT : Pasutri Asal Sukodono, Sidoarjo, jalani sidang penjualan ginjal ke India di PN Sidoarjo, Kamis (8/5). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
NEKAT : Pasutri Asal Sukodono, Sidoarjo, jalani sidang penjualan ginjal ke India di PN Sidoarjo, Kamis (8/5). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Sidang perkara sindikat perdagangan ginjal internasional ke India kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menilai keberatan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono, Sidoarjo, justru masuk ke ranah materi pokok perkara.

Pasutri Ayu Wardhani Sechathur, 29, dan Achmad Farid Hamsyah, 32, warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan ginjal ke India.

Sidang yang digelar Kamis (8/5) petang ini beragenda tanggapan dari JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

JPU, Wahid menyatakan, eksepsi yang disampaikan terdakwa seharusnya tidak diajukan pada tahap ini karena sudah menyentuh substansi perkara yang akan dibuktikan dalam sidang pokok.

“Intinya tanggapan kami atas eksepsi, kami menganggap bahwa eksepsinya masuk ke materi pokok perkara. Jadi mereka menguraikan sebegitu panjangnya itu sebenarnya masuk pokok perkara, bukan materi eksepsi,” tegas Wahid.

Ia juga menilai tidak ada alasan hukum yang cukup kuat dalam eksepsi untuk menghentikan jalannya persidangan. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses hukum terhadap kedua terdakwa.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara atau dengan kata lain menerima tanggapan dari JPU Kejari Sidoarjo,” lanjutnya.

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Supolo Setyo Wibowo, mempertanyakan peran Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar, yang disebut dalam berkas perkara sebagai penyandang dana perjalanan ke India. Namun, Nunu hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang selanjutnya untuk memperkuat argumen bahwa penyandang dana dalam tindak pidana berantai juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum setara dengan pelaku utama.

Diketahui, Ayu dan Farid dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenai dakwaan subsider berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus penjualan ginjal ke India oleh pasutri asal Sukodono, Sidoarjo, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim D Herjuna Wisnu Gautama akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada pekan depan. (dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (PN) #organ dalam manusia #India #jual ginjal #pasutri #sindikat #Sukodono #kasus #Sidang #jpu