RADAR SIDOARJO -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan seorang pengembang perumahan sebagai tersangka keempat dalam perkara ini. Kerugian negara ditaksir hingga Rp 3,1 miliar.
Pria berinisial EBS, yang diketahui sebagai Direktur PT Kembang Kenongo Property sekaligus pengembang Perumahan Griyo Sono Indah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi p4njualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Buduran, Sidoarjo, di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (8/5) malam.
“EBS menjalani pemeriksaan selama tujuh jam saat masih sebagai saksi. Kemudian diperiksa lagi selama satu setengah jam setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi.
Tersangka diduga kuat membeli dan menguasai lahan milik Pemerintah Desa Sidokerto yang statusnya merupakan aset desa dan seharusnya tidak diperjualbelikan. Lahan tersebut lalu dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan secara komersial.
“Dari hasil gelar perkara, kita temukan peran EBS selaku pembeli dan pengembang dalam proyek tersebut," tegasnya.
Menurut John, EBS diduga kuat mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah aset desa yang tidak boleh dialihkan secara sembarangan.
Sekitar pukul 22.00, EBS keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua Kejari Sidoarjo dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lalu digiring ke mobil tahanan.
“Tanah TKD yang dibelinya secara melawan hukum itu kemudian digunakan untuk membangun Perumahan Griyo Sono Indah. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, dan Ketua Tim 9 Penjualan TKD, Samiun dan KSN. Mereka diduga mengubah status tanah menjadi tanah gogol untuk memuluskan proses penjualan kepada pengembang pada tahun 2021, tanpa prosedur sah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EBS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto