RADAR SIDOARJO - Dugaan penipuan dalam proyek perumahan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agus Nasroni, Manajer Operasional sekaligus pemilik pengembang perumahan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (5/5), tiga orang staf administrasi perusahaan dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana dari pembelian rumah oleh konsumen.
Salah satu saksi, Yasinta Dewi Anggraini, yang bekerja sebagai admin sejak 2019, mengungkapkan bahwa dana senilai Rp 210 juta dari konsumen bernama Iis Erna Budiarti sempat diserahkan langsung oleh dirinya kepada rekannya, Emilia Trisna Wati, untuk kemudian diteruskan kepada Agus Nasroni.
"Saya hanya menerima uang dari Bu Iis, lalu saya serahkan ke Mbak Emil. Mbak Emil yang menyerahkan ke Pak Agus. Saya melihat langsung penyerahan uang itu karena kami satu ruangan," ungkap Yasinta.
Namun, setelah proses pembayaran tersebut, Yasinta mengaku tidak mengetahui perkembangan pembangunan unit yang dibeli oleh Iis.
"Setelah membayar uang DP dan pemesanan, saya tidak tahu apakah pembangunan sudah dilakukan atau belum, karena saya tidak pernah ke lapangan," tambahnya.
Yasinta juga menyebut bahwa Agus memiliki kewenangan penuh atas penggunaan dana. Bahkan ketika konsumen meminta pengembalian uang karena tidak ada kemajuan pembangunan, keputusan tetap berada di tangan Agus.
"Surat pembatalan memang saya yang buat, tapi soal pengembalian uang itu Pak Agus yang menentukan kapan akan dikembalikan," jelasnya.
Saksi lainnya, Emilia Trisna Wati, yang telah bekerja di sejak 2018, menguatkan keterangan Yasinta. Dalam persidangan, Emilia menyatakan bahwa dana yang diterima dari konsumen digunakan untuk berbagai keperluan operasional perusahaan.
"Uangnya digunakan untuk pembayaran lahan, notaris, operasional kantor. Bukan hanya untuk rumah Bu Iis, tapi juga pembangunan unit-unit lainnya," ujar Emilia.
Ia juga mengaku bahwa setiap transaksi selalu dilaporkan kepada Agus Nasroni. Namun, mengenai alokasi dana secara rinci, ia tidak mengetahuinya.
"Yang saya tahu, Bu Iis sempat mengeluh karena tidak ada progres pembangunan. Hingga sekarang, uangnya juga belum dikembalikan," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Agus Nasroni sempat menyampaikan keberatan. Ia mengklaim bahwa proyek sebenarnya mengalami progres. Namun, ia mengaku tidak bisa mengembalikan uang karena kondisi perusahaan yang tidak memiliki pemasukan.
Sidang lanjutan akan digelar Selasa (6/5) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista