RADAR SIDOARJO – Enam remaja asal Balongbendo harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua sejoli yang melintas di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo. Aksi brutal tersebut dilakukan setelah mereka berpesta minuman keras.
Para pelaku yang diringkus adalah DS, 24, KP, 20, AB, 21, AM, 25, MF, 19, dan BD, 18. Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo atas laporan korban, WMP, 19, dan ON, 19, yang mengalami luka serius akibat kejadian tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan kronologi kejadian dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/4).
Menurutnya, kejadian bermula saat para pelaku berpesta arak Bali di rumah AB, Desa Watesari, Balongbendo, Minggu (13/4) siang sekitar pukul 12.00.
“Setelah mabuk, AM mengajak pelaku lain untuk mencari masalah di jalan. AB membawa tongkat besi (ruyung) dari rumahnya sebagai senjata,” ujar Fahmi.
Mereka kemudian berkeliling mencari target dan berhenti di SPBU Wonokupang. Tak lama, korban yang berboncengan mengendarai Honda Grand melintas dari arah timur ke barat. Para pelaku langsung mengejar motor korban dan terjadilah aksi kejar-kejaran.
Setibanya di depan SD Muhammadiyah, salah satu pelaku yang mengendarai Yamaha Nmax berboncengan tiga memepet motor korban. DS menendang korban perempuan, ON, hingga kehilangan keseimbangan. Kemudian AB memukul korban pria, WMP, dengan ruyung ke arah kepala.
Motor korban oleng dan terjatuh. WMP terpental ke aspal, sedangkan ON terlempar ke parit. Keduanya mengalami luka serius, dengan WMP mengalami gegar otak dan ON mengalami luka-luka.
Kedua korban diketahui warga Mojokerto; WMP berasal dari Kedundung, Magersari, dan ON dari Mojolebak, Jetis. Saat kejadian, mereka tengah dalam perjalanan menuju Mojokerto.
Usai melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku kabur kembali ke rumah AB dan melanjutkan pesta miras.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Balongbendo bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Balongbendo dan Sidoarjo.
“Motif mereka adalah mencari eksistensi dan nekat melakukan kekerasan di bawah pengaruh minuman keras,” tegas Fahmi.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ruyung besi warna silver, empat unit sepeda motor, rekaman CCTV, satu kaos, tiga jaket, dan lima ponsel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista