Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Divonis 10 Tahun Penjara di PN Sidoarjo, Ini Pasal yang Memberatkan

Diky Putra Sansiri • Jumat, 25 April 2025 | 00:58 WIB
PENGEDAR: Terdakwa Iyek (rompi merah) menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis (24/4). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PENGEDAR: Terdakwa Iyek (rompi merah) menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis (24/4). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, pria 44 tahun asal Sampang, Madura, itu tampak sumringah usai pembacaan vonis.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan," tegas Slamet.

Selain itu, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, dua peti kayu, dan satu unit pikap Gran Max bernomor polisi L 9632 BS dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak mendapatkan keuntungan besar dari kejahatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk pengangkut sayuran. Sementara, sosok yang diduga menjadi dalang pengiriman, yakni seseorang bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga 8 Mei 2025 untuk menyatakan sikap.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Iyek usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU Lesya Agastya. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan #Penjara #hukuman #Pengedar #Sabu-Sabu