Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pra Peradilan Kades Sidokerto Buduran Ditolak PN Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Kamis, 10 April 2025 | 23:59 WIB
BERLANJUT : Kades Sidokerto Ali Nasikin dan Samiun saat ditahan oleh Kejari Sidoarjo terkait kasus korupsi. (IST/RADAR SIDOARJO)
BERLANJUT : Kades Sidokerto Ali Nasikin dan Samiun saat ditahan oleh Kejari Sidoarjo terkait kasus korupsi. (IST/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Buduran, Ali Nasikin.

Upaya pra peradilan diajukan oleh Kades Sidokerto Ali Nasikin untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset desa. PN Sidoarjo akhirnya menolaknya. 

Saat dikonfirmasi Kamis (10/4), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan, upaya pra peradilan yang diajukan oleh mantan Kades Sidokerto ditolak PN Sidoarjo.

"Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum, sehingga kami yakin pra peradilan akan ditolak," kata John ke Radar Sidoarjo.

Sehingga dengan putusan ini, proses hukum terhadap Ali Nasikin akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Putusan sidang pra peradilan Ali Nasikin telah dibacakan oleh PN Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, otomatis proses penyidikan akan terus dilanjutkan," sebutnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Sidokerto, Ali Nasikin dan Samiun, ketua tim 9 penjualan aset TKD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penjualan tanah aset desa yang dirubah menjadi tanah gogol.

Tanah tersebut dijual kepada pengembang pada 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Kejari Sidoarjo memastikan akan bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini. "Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas," tegasnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pra Peradilan. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Kades Sidokerto Ali Nasikin oleh Kejari Sidoarjo telah sesuai prosedur hukum.(dik/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pra peradilan #kasus #Kades #Ditolak #Buduran #SIdokerto #putusan #korupsi #PN (pengadilan negeri) #Kejari