Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Berkedok Investasi Usaha Pentol, Pria Sidoarjo Tipu Korban Hingga Rp 8 Miliar, Ini Modusnya

Guntur Irianto • Rabu, 26 Maret 2025 | 18:54 WIB
POSTINGAN : Tersangka Pamuji warga Geluran, Taman, Sidoarjo, berbekal iklan investasi pentol, berhasil kelabui korbannya hingga Rp 8 miliar. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SIDOARJO)
POSTINGAN : Tersangka Pamuji warga Geluran, Taman, Sidoarjo, berbekal iklan investasi pentol, berhasil kelabui korbannya hingga Rp 8 miliar. (GUNTUR IRIANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Penipuan selalu berawal dari janji memberikan keuntungan berlimpah pada korbannya. Ini pula yang dijanjikan tersangka Pamuji, 36, pada korban investasinya. Bermodalkan postingan instagram, ia mengiklankan investasi bernama pentol corah maido. Ia akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Dalam iklannya ini, pria asal Geluran, Taman, Sidoarjo, tersebut, memberikan janji manis. Dengan berinvestasi di pentol corah maido tersebut, investor akan mendapat untung 10 persen dari modal per bulannya. Namun, beberapa bulan berjalan keuntungan dan modal korban ternyata tidak kembali.

"Korban melaporkan ke Polda Jatim. Kami lakukan penyelidikan, awalnya kerugian yang diderita Rp 1,1 miliar. Ternyata korban terus bertambah dan mencapai Rp 8 miliar," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Rabu (26/3).

Tersangka Pamuji sudah melakukan aksinya ini sejak 2024, berbekal hasil searching Internet ia mendapat ide mencari modal dengan cepat. Ia pun membuat akun instagram dan memposyimg investasi pentol ini. 

Ternyata, banyak yang tertarik dengan potongan tersebut. Dalam postingannya, tersangka mematok investasi minimal Rp 5 juta dengan minimal jangka waktu investasi tujuh bulan. Investor akan mendapat keuntungan 10 persen dari modal setiap bulan. Selama tujuh bulan modal akan dikembalikan utuh.

"Sementara untuk investasi dengan nilai Rp 50 juta keatas, ia memberi jangka waktu investasi 12 bulan dengan janji keuntungan yang sama setiap bulan," katanya.

Awalnya semua berjalan lancar, hingga pada akhir 2024, korban tidak lagi menerima keuntungan yang dijanjikan tersangka. Bahkan, uang modalnya juga tidak kembali. Ini membuat korban melaporkan ke polisi.

"Tersangka ini menggunakan skema ponzi. Ia hanya memutar uang investor saja. Uang dari investor satu dibayarkan ke investor lainnya. Ada pula uang yang digunakan untuk usaha dia sendiri. Uangnya sudah habis," jelasnya.

Awalnya laporan diterima kerugian korban Rp 1,1 miliar. Namun, setelah penyelidikan, korban bertambah. Hingga kerugian mencapai Rp 8 miliar. 

"Satu korban ada yang investasi sampai enam kali. Awal Rp 50 juta kemudian Rp 100 juta dan terus sampai enam kali," tuturnya.

Pengakuan tersangka Pamuji, ia melakukan penipuan investasi pentol ini dapat ide dari internet. "Saya ingin dapat modal untuk berjualan pentol. Saya temukan investasi ini diinternet dan saya jalankan," kata saat berada di Mapolresta Sidoarjo. (gun)

Editor : Guntur Irianto
#Taman #Instagram #modus #Investasi #Korban #Ditangkap #Satreskrim #Penipuan #Geluran #Polresta #pentol