RADAR SIDOARJO - Banyak modus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua kendaraan mobil boks dan truk yang sudah dimodifikasi tertangkap menampung ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi.
Dua kendaraan ini diamankan di sebuah SPBU di wilayah Taman dan Tanggulangin, Sidoarjo. Empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti 1.500 liter BBM jenis solar bersubsidi dari dua kendaraan tersebut oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Kami amankan mereka dan menyita dua kendaraan yang sudah dimodifikasi. Truk dan mobil boks ini diisi tangki dengan masing-masing bisa menampung 5.000 liter solat bersubsidi," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (24/3).
Empat tersangka yang diamankan yaitu, M Andy, 24, warga Blora, Jawa Tengah, ALIF Dedy, 24, warga Desa Pecalukan, Prigen, Pasuruan, Darul Umam, 39, warga Sukoreno, Prigen, Pasuruan, dan Koko Kusworogo, 32, 32, warga Ngerong, Prigen, Pasuruan.
Mereka ditangkap saat mengisi BBM jenis solar bersubsidi ini. Modusnya, tersangka mendatangi SPBU di wilayah Sidoarjo kemudian menggunakan aplikasi dan scan barcode untuk membeli solar layaknya kendaraan lainnya.
"Mereka seperti membeli BBM biasa namun sebenarnya ditampung. BBM tersebut disalurkan ke tangki di bagian dalam boks atau bak truk," tuturnya.
Tidak hanya itu, mereka juga sudah mempersiapkan puluhan plat nomor polisi palsu untuk mengelabui petugas SPBU. Seperti diketahui, pengisian BBM dengan cara scan barcode sangat dibatasi. Mereka mengakali dengan nomor polisi palsu.
Baca Juga: Gerak Cepat Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Jembatan Ambles di Banjarsari
Kemudian ia menggunakan barcode palsu juga. Untuk barcode ini, tersangka tersebut mengaku bekerja sama dengan pihak SPBU lainnya. Kemudian tersangka membuat nomor polisi palsu yang sesuai dengan barcode tersebut.
"Pengakuannya mereka nendapat barcode dari petugas SPBU. Namun, dari mana ini masih kami selidiki kembali," tuturnya.
Setelah mendapat BBM tersebut, tersangka kemudian menjual ke pembeli. Pembeli membayar harga BBM subsidi ini sesuai dengan harga BBM untuk industri. "Tersangka mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut," jelasnya.
Hasil penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo diketahui aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini merugikan negara Rp 2,2 miliar. "Kami akan terus dalami jaringan mereka ini. Karena semua tersangka berasal dari luar Sidoarjo, " ungkapnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto